Pengertian dan asas hukum acara pengadilan agama

 Definisi

Hukum acara pengadilan agama adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaati hukum perdata (aturan yang mengatur antar individu dengan individu atau individu dengan badan hukum) materiil dengan perantara hakim atau cara bagaimana bertindak di pengadilan dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan semestinya.

Di dalam Pasal 54 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama menyatakan "Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang ini"


Asas Beracara di Pengadilan Agama

1. Personalitas Keislaman : yaitu yang beracara di Pengadilan Agama adalah Orang Orang islam atau Orang yang menundukkan dirinya kepada ajaran atau aturan agama islam. Contohnya adalah Orang yang bukan beragama islam, tetapi mereka melakukan peminjaman dengan bank syariah, dan melakukan hal yang melanggar, mereka berurusannya di pengadilan agama bukan di pengadilan umum.

2. Hakim bersifat pasif: yaitu hakim yang hanya menyidangkan perkara yang diberikan kepadanya.

3. Hakim bersifat aktif: yaitu hakim harus memimpin proses sidang sesuai dengan tahapan nya



Sumber: 

1. Buku Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Karya: Mukti Arto

2. Catatan dari dosen

Komentar